Indramayu, tanganrakyat.id – Kisruh sengketa lahan seluas 75 hektar di Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Indramayu, kembali memanas. Sidang di Pengadilan Indramayu pada Kamis (31/7/2025) memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak pembantah, namun jalannya persidangan justru menimbulkan keraguan.
Saksi yang dihadirkan oleh Pihak-Pihak yang mengaku Ahli Waris. Almh Siti Fatimahtul Zahra, bernama Rois dan Walam, mencoba menjelaskan asal-usul tanah seluas 75 hektar yang diklaim sebagai hak pembantah. Namun, tim pengacara Rusli Wahyudi, Ivan Sigran meragukan kesaksian tersebut.
“Saksi tersebut tidak dapat menjelaskan secara gamblang asal-usul perolehan tanah Siti Fatimahtul Zahra yang diklaim oleh Pihak yang mengaku Ahli waris tersebut. Saya kira persidangan tadi pembantah dari pihak Siti Fatimah Zahra kurang kredibel, terdapat pertentangan dalam satu pokok keterangan dan cacat logika” tegas Ivan Sigran.
Keraguan terhadap kredibilitas saksi pembantah menjadi dorongan tersendiri bagi tim hukum Rusli Wahyudi. “Kami tetap menjaga keyakinan bahwa proses hukum akan mengarah pada putusan yang adil,” ujar Ivan Sigran dengan nada optimis.
Tak hanya itu, Ivan Sigran juga menegaskan komitmen timnya terhadap kepentingan masyarakat. “Selanjutnya, atas nama kemanusiaan, bangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitss sosial (fasos) nanti tetap kita izinkan berdiri di lahan yang 75 hektar agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya oleh warga sekitar,” dan “Kami selaku kuasa hukum secara pribadi juga akan berupaya meyakinkan Klien Kami atas dasar kemanusiaan tidak mengeksekusi rumah-rumah penduduk yang sudah berdiri“. ujarnya.
Harapan besarpun agar sengketa ini segera berakhir. “Kami sangat berharap sengketa tanah ini cepat selesai dan masyarakat sekitar lahan bisa memanfaatkan lahan fasum dan fasos dengan tentram dan damai,” pungkas Ivan Sigran.
Padahal, sengketa ini sejatinya sudah “beres” dengan kemenangan Rusli Wahyudi sebagai pemilik sah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 25/P.Dt.G./2017/PN.Idm. tanggal 23 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Baca juga:
Drama Sengketa Lahan 75 Hektar Di Indramayu
Pemeriksaan saksi pembantah ini menunjukkan bahwa drama perebutan lahan ini masih jauh dari kata usai, meskipun putusan pengadilan sebelumnya sudah inkracht. Akankah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini kembali digugat? Kita tunggu saja kelanjutan dari drama sengketa lahan 75 hektar ini.













Comment