Pencopotan Pejabat Satpol PP Pati Pasca Aksi Sita Donasi

  • Bagikan
Pencopotan Pejabat Satpol PP Pati Pasca Aksi Sita Donasi (Foto; Red)

Patitanganrakyat.id  – Jabatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati yang sebelumnya diemban oleh Sriyatun kini digantikan oleh Imam Rifai.

Pergantian ini dilakukan setelah aksi kontroversial Satpol PP Pati yang menyita donasi dari massa aksi penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 %. Aksi tersebut menuai sorotan tajam di media sosial dan menjadi perbincangan hangat.

Imam Rifai, yang saat ini menjabat sebagai Camat Tayu, membenarkan dirinya telah ditunjuk sebagai Plt Kasatpol PP Pati per 6 Agustus 2025. Sementara itu, Sriyatun dikembalikan ke posisi semula di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati.

“Per 6 Agustus 2025 kemarin, saya ditugaskan menjadi pelaksana tugas tambahan kepala definitif di Camat Tayu,” ujar Imam, Jumat (8/8/2025).

Meski demikian, Imam mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan di balik pergantian jabatan tersebut. Ia menyebut saat ini dirinya sedang fokus mempersiapkan perayaan HUT RI di Kecamatan Tayu.

“Saya tidak tahu persis karena saya juga telat mendengar berita itu dan saya fokus di Kecamatan ada kegiatan HUT RI,” jelasnya.

Menanggapi rencana demonstrasi yang akan kembali digelar pada 13 Agustus 2025, Imam Rifai menegaskan bahwa pihaknya akan mempersiapkan pengamanan secara maksimal untuk memastikan penyampaian aspirasi berjalan dengan lancar dan aman.

“Secara prosedur kita mempersiapkan untuk mengamankan aksi demo itu agar bisa berlangsung lancar,” kata Imam.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Pati menjadi viral setelah menyita donasi yang dikumpulkan oleh massa “Masyarakat Pati Bersatu” di Alun-alun Pati pada Selasa (5/8/2025).

Baca juga:

Pajak di Pati: Bupati Putuskan Turunkan PBB, tapi Warga Tetap Minta Mundur

Aksi ini sempat memicu adu mulut antara Plt Kasatpol PP sebelumnya, Sriyatun, dengan massa. Sriyatun beralasan penertiban itu dilakukan karena posko donasi dianggap melanggar aturan ketertiban dan keamanan, serta dapat mengganggu jalannya kirab Hari Jadi Pati.

Penulis: Red
  • Bagikan

Comment