Warga Desa Sukaslamet Tuntut Kuwu Tajudin Diberhentikan Permanen, Duga Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah

  • Bagikan
Drs. Nugroho Heru Iriyanto Pemerhati  Kebijakan Publik (Foto: Red)

Indramayu, tanganrakyat.id  – Warga Desa Sukaslamet, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, kembali menggelar aksi demonstrasi untuk keempat kalinya, menuntut pemberhentian permanen Kuwu (Kepala Desa) Tajudin, S.Pdi. Aksi ini dipicu oleh dugaan penyelewengan dana desa yang dinilai tidak sebanding dengan temuan Inspektorat Kabupaten Indramayu, serta lambatnya proses hukum yang diberikan kepada sang kuwu.

​Inspektorat Kabupaten Indramayu telah mengaudit Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sukaslamet dan menemukan adanya penyelewengan dana sebesar Rp300 juta. Atas temuan tersebut, Bupati Indramayu, Luki Hakim, telah memberhentikan sementara Kuwu Tajudin selama tiga bulan.

Selama masa pemberhentian, Kuwu Tajudin diberikan waktu 60 hari kerja untuk mengembalikan uang sebesar Rp300 juta ke kas negara. ​Namun, kebijakan ini menuai protes dari warga dan pegiat anti-korupsi. Mereka berpendapat bahwa jumlah Rp300 juta yang ditemukan Inspektorat tidak sebanding dengan total dana desa yang telah dikelola oleh Kuwu Tajudin sejak menjabat pada Agustus 2021.

Dengan anggaran dana desa yang mencapai Rp1,9 miliar per tahun, total anggaran yang dikelola Kuwu Tajudin hampir mencapai Rp4 miliar. Warga menduga bahwa penyelewengan yang terjadi jauh lebih besar dari yang ditemukan.

​Pemerintah Kabupaten Indramayu dan aparat penegak hukum (APH) dinilai masih menerapkan Memorandum of Understanding (MoU) tiga menteri (Kejagung, Mendagri, dan Kapolri) tahun 2018 tentang pengaduan masyarakat dan koordinasi APIP serta APH. Dalam praktiknya, jika seorang pejabat daerah atau kepala desa ditemukan melakukan penyelewengan, mereka diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang terlebih dahulu sebelum kasusnya diproses secara hukum.

​Padahal, menurut pegiat anti-korupsi, MoU tersebut sudah tidak berlaku lagi sejak 1 Maret 2023. Idealnya, setelah MoU tersebut tidak berlaku, jika ada pejabat yang terbukti menyelewengkan anggaran, seharusnya langsung diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tanpa diberikan kesempatan untuk mengembalikan uang.

​”Jika Kuwu tersebut tidak dapat mengembalikan uang dalam waktu 60 hari kerja, baru kasusnya dilimpahkan ke APH dan diproses secara hukum dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Namun, jika ia berhasil mengembalikan, kasusnya dianggap selesai dan tidak dikenakan sanksi pidana,” ujar Nugroho Heru Iriyanto, seorang pemerhati kebijakan publik.

Baca juga:

Oknum Kepala Desa Sukagumiwang Penuhi Panggilan Polisi atas Dugaan  Ancam Wartawan 

​Kebijakan ini membuat warga dan pegiat anti-korupsi merasa tidak puas. Mereka menilai bahwa kebijakan ini memberikan celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum. Warga Desa Sukaslamet bertekad untuk terus mengawal kasus ini dan menuntut keadilan, agar Kuwu Tajudin diberhentikan secara permanen dan kasusnya diproses hukum secara tegas.

​”Selamat dan sukses warga Desa Sukaslamet yang tak kenal lelah demo kuwunya yang dianggap korup. Mari kita awasi dan kontrol APBDes di desa kita masing-masing,” tutup Nugroho.

Penulis: Nugroho Heru Iriyanto Pemerhati  kebijakan publik
  • Bagikan

Comment