Indramayu, tanganrakyat.id – Toni RM, pengacara keluarga Putri Apriyani, mendesak agar Bripda Alvian Maulana Sinaga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan harapan pelaku bisa dihukum mati.
Saat ini, Bripda Alvian Sinaga masih dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Namun, Toni RM meyakini ada unsur perencanaan dalam kasus ini dan berharap penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
”Saya menduga pembunuhan ini direncanakan terlebih dahulu,” ujar Toni, Sabtu (23/8/2025).
Dugaan ini muncul setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan Bripda Alvian keluar dari kamar kos pada pukul 05.04 WIB, kemudian kembali lagi pukul 05.30 WIB. Menurut Toni, keributan antara korban dan pelaku terkait uang Rp32 juta yang dipindahkan dari rekening Putri ke rekening Bripda Alvian, menjadi motif kuat dugaan pembunuhan berencana ini.

”Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya,” kata Toni.
Pihak keluarga korban berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya. “Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati,” tegasnya.
Baca juga:
Indramayu Gempar, Alfian Sinaga Diduga Pelaku Pembunuhan Putri Apriyani Ditangkap!
Hingga saat ini, Bripda Alvian telah ditangkap dan masih dalam proses pemeriksaan. Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait pasal yang akan dikenakan.













Comment