Indramayu, tanganrakyat.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan keji terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu. Dua pelaku berinisial P dan R tega membunuh lima orang, termasuk seorang bayi, hanya karena dendam terkait uang Rp750 ribu. Kasus ini terbongkar setelah polisi meringkus P dan R pada 8 September 2025 lalu.
Motif pembunuhan ini bermula dari persoalan sewa mobil. Pelaku R menyewa mobil milik korban Budi Awaludin seharga Rp750 ribu. Namun, saat mobil dikembalikan dalam keadaan rusak, Budi menolak mengembalikan uang sewa dengan alasan sudah terpakai. Merasa sakit hati, R merencanakan pembunuhan dan mengajak P dengan iming-iming uang Rp100 juta. ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers Selasa (9/9/2025).
Selanjutnya pada 27 Agustus 2025, R menyuruh P membeli cangkul untuk mengubur para korban. Dua hari kemudian, pada 29 Agustus dini hari, R mengajak Budi ke gudang rumahnya dengan dalih bisnis minyak goreng. Saat itulah, R mengambil pipa besi dari tas P dan memukul kepala Budi hingga tewas.
Pembantaian Brutal di Dalam Rumah
Setelah membunuh Budi, R masuk ke dalam rumah. Ia membunuh Sachroni, lalu berlanjut ke kamar Euis Juwita (istri Budi) dan anaknya RA (7) yang juga tewas dipukul dengan pipa besi. Aksi brutal R disusul oleh P yang menenggelamkan bayi B ke bak mandi.
Usai menghabisi kelima korban, para pelaku mencari barang berharga dan berhasil mengambil uang tunai Rp7 juta serta tiga unit ponsel, salah satunya milik Budi yang kemudian dipakai oleh R.
Pada 30 Agustus dini hari, kedua pelaku menyeret kelima jenazah menggunakan terpal ke halaman belakang rumah. Mereka mengubur semua korban dalam satu liang, merapikan rumah, dan membawa mobil korban. Barang bukti berupa pipa besi dibuang ke Sungai Cimanuk untuk menghilangkan jejak.
Dalam pelarian, P dan R sempat menjual perhiasan emas hasil curian senilai Rp3 juta. Keduanya berpindah-pindah kota, dari Semarang, Demak, Surabaya, hingga kembali ke Indramayu. Pelarian mereka berakhir pada 8 September 2025, saat polisi berhasil menangkap mereka di Kecamatan Kedokanbunder.
Baca juga:
Dua Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap, Ditembak Kakinya karena Melawan
Atas perbuatannya, P dan R dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. Mereka juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti, seperti cangkul, terpal, mobil, dan kwitansi gadai, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.













Comment