Skandal Lapas Sangihe: Anggota DPR Minta Kalapas Dicopot dan Diproses Hukum Karena Paksa Warga Binaan Muslim Makan Daging Anjing

  • Bagikan
​Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion (Foto: Red)

Jakarta, tanganrakyat.id – ​Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mengecam keras tindakan Kepala Lapas Enemawira, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto.

Kecaman ini muncul setelah Kalapas Enemawira diduga memaksa sejumlah warga binaan yang beragama Muslim untuk mengonsumsi daging anjing, sebuah praktik yang secara tegas dilarang dalam ajaran Islam.

Mafirion menilai tindakan ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama, dan menuntut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenIMIPAS) segera mencopot serta memproses Kalapas secara hukum.

​”Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan.

Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion di Jakarta, Kamis (27/11/2025). Ia menambahkan bahwa pemaksaan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap martabat manusia, apalagi terjadi di dalam institusi pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.

Daging Anjing (Foto: Ilustrasi Google)

​Mafirion juga menggarisbawahi bahwa tindakan Kalapas melanggar sejumlah aturan hukum, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 156, 156a, 335, dan 351, yang mengatur larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama.

Ia menyebutkan, “Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun.” Selain itu, tindakan ini jelas bertentangan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan.

​Politisi PKB ini menegaskan bahwa Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan atau tempat lahirnya tindakan sewenang-wenang.

“Jangan mentang-mentang dia warga binaan, maka Kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran.

Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” katanya. Mafirion meminta KemenIMIPAS segera mengambil tindakan tegas, karena pelanggaran serius di Lapas sangat berbahaya dan merupakan penghinaan terhadap martabat manusia.

​Terakhir, Mafirion mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat menangani kasus ini agar tidak meluas menjadi isu sosial yang lebih besar, mengingat sensitivitas tinggi pada tindakan diskriminasi agama yang berpotensi memicu konflik horizontal.

Baca juga:

Pejabat Bungkam, Budaya Kejahatan Lapas Tanjung Gusta Sulit Dihapus: Abaikan Program Akselerasi Men-Imipas

Ia mengingatkan bahwa perlindungan kebebasan beragama harus ditegakkan di semua tempat, termasuk di Lapas, karena Konstitusi dan undang-undang telah menjamin bahwa tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya.

Penulis: Muridi IWO RiauEditor: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment