Bandung, tanganrakyat.id – Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, mengambil langkah hukum tegas setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Melalui tim hukumnya, Syaefudin secara resmi melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Syaefudin ini telah didaftarkan secara resmi sejak Kamis, 17 September 2026. Berdasarkan informasi dari sistem administrasi pengadilan, perkara tersebut kini telah terdaftar dan memiliki nomor registrasi 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg untuk segera disidangkan.
Adapun fokus utama dari gugatan hukum ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh korps adhyaksa. Klasifikasi perkara yang tercantum dalam register pengadilan secara spesifik menyoroti keabsahan pelaksanaan upaya paksa dalam penetapan tersangka terhadap sang kepala daerah.
Hingga berita ini diturunkan pada Minggu, 20 September 2026, pihak Kejati Jabar belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum yang diambil oleh Syaefudin. Awak media sudah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, namun belum ada respons yang diberikan.
Baca juga:
Proses hukum lanjutan di PN Bandung ini kini menjadi sorotan publik, khususnya masyarakat Indramayu yang menanti kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi yang menyeret pejabat tinggi daerah mereka. Sidang praperadilan tersebut nantinya akan menjadi penentu apakah prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Jabar telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.













Komentar