Jakarta, tanganrakyat.id – Komisi II DPR RI memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih dari Februari menjadi Maret 2025. Keputusan ini diambil agar pelantikan dapat dilaksanakan serentak setelah semua sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, MK dijadwalkan menyelesaikan semua PHPU pada Maret 2025. “Pelantikan harus dilakukan setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU,” katanya. Kamis, (2/1/2025) di Jakarta.
Baca juga:
Skretaris KPI Wilayah Jawa Barat, Mengapresiasi DPRI Terkait RUU Batas Minimal Perkawinan
Pelantikan kepala daerah terpilih awalnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 10 Februari 2025 untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Namun, KPU RI memperkirakan pelantikan ideal dilaksanakan pada 13 Maret 2025.













Comment