Skretaris KPI Wilayah Jawa Barat, Mengapresiasi DPRI Terkait RUU Batas Minimal Perkawinan

  • Bagikan
Darwinih Skretaris KPI Wilayah Jawa Barat, Mengapresiasi DPRI Terkait RUU Batas Minimal Perkawinan (Foto. Red)

Tanganrakyat.id, Jawa Barat – Sekretaris Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat Darwinih mengapresiasi keputusan DPRI RI terkait pengesahan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Perkawinan no. 1 tahun 1974 mengenai batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun.

“Saya selaku Sekretaris Wilayah Jawa Barat sangat mengapreasiasi keputusan DPR RI, dengan disahkannya batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki, berarti Negara telah hadir untuk memenuhi kewajibanya untuk melindungi hak anak-anak Indonesia. Hak tumbuh, berkembang, belajar & berkreasi sesuai harapan dan cita-citanya,” terang Darwinih, (18/9/2019).

Darwinih juga menyampaikan banyak terimakasih unk 3 pemohon ( Enang Wasrinah, Rasminah & Maryati ) Judisial Review UU Perkawinan ke mahkamah Konstitusi, Karena merekalah yang membuka ruang pembahasan revisi UU Perkawinan. Karena atas dasar keputusan MK, Badan Legislasi DPR membentuk Panitia kerja pembahsan perubahan batas usia minimal perkawinan. Sampai perubahan tersebut disahkan. Dua orang pemohon tersebut dari anggota Koalisi Perempuan Indonesia cabang Indramayu, yaitu mbak Rasminah dan mba Endang Wasrinah. Pemerintah kabupaten Indramayu harusnya berbangga dengan perjuangan mereka. Karena berkat perjuangan mereka UU Perkawinan bisa dirubah, 45 tahun UU Perkawinan baru bisa dirubah, meskipun sebelumnya sudah banyak upaya yang dilakukan oleh jaringan Organisasi masyarakat sipil yang menginginkan perubahan UU tersebut.

Mereka akan dicatat dalam sejarah perjuangan perempuan Indonesia. Terimakasih juga untuk smua perjuangan kawan-kawan jaringan masyarakat sipil yang slalu konsisten untuk mendorong pemerintah sehingga UU Perkawinan terkait batas Usia Minimal Perkawinan direvisi menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki.
Dengan disahkannya batas Usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki, Pemerintah Propinsi Jawa Barat dan kabupaten/kota hendaknya menindaklanjuti dengan mengharmonisasi Peraturan tersebut diturunkan menjadi peraturan daerah atau perbub, yang akan diterusnya menjadi Perdes. Dipropinsi Jawa Barat hendaknya Perda Jabar Perlindungan anak no. 5 tahun 2006 direvisi dengan menyesuaikan peraturan yang baru disahkan. Karena Perkawinan anak adalah kekerasan terhadap hak anak dan melanggar Undang- Undang Perlindungan anak no. 35 tahun 2014.

Masih menurut Darwinih bahwa Pemerintah kabupaten Indramayu juga harusnya merevisi perda perlindungan perempuan dan anak, karena angka dispensasi perkawinan diKabupaten Indramayu meningkat. Perlu juga adanya lembaga layanan yang menangani korban perkawinan anak ditingkat kabupaten sampai ke tingkat desa, supaya untuk memudahkan masyarakat melakukan konsultasi, pendampingan, pencegahan dan edukasi terkait persoalan perkawinan anak. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Jawa Barat masih terus mengawal Implementasi Perubahan UU Perkawinan agar tersosialisasikan ke masyarakat,” Pungkasnya. (Red)

  • Bagikan

Comment