Indramayu, tanganrakyat.id – Bupati Indramayu Lucky Hakim mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan sementara Kuwu (Kepala Desa) Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Jumhana Budi Raharjo, S.Sos., M.H. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 100.3.3.2/Kep.327/DPMD/2025 yang ditetapkan di Indramayu pada tanggal 10 April 2025.
Pemberhentian sementara terhadap Kuwu Desa Kedokan Agung ini didasarkan pada dugaan kuat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Kepala Desa dan melanggar larangan yang telah ditetapkan. Dalam surat keputusan tersebut, tidak dirinci secara spesifik bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Disebutkan dalam diktum kesatu surat keputusan Bupati, masa pemberhentian sementara ini berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan melakukan evaluasi terhadap kinerja dan tindak lanjut dari Kuwu yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Bupati Indramayu mewajibkan Jumhana Budi Raharjo untuk menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil audit dengan tujuan tertentu terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kedokan Agung tahun anggaran 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini mengindikasikan bahwa pemberhentian sementara ini kemungkinan besar berkaitan dengan temuan audit terkait pengelolaan keuangan desa.

Menanggapi tindakan tegas Bupati Lucky Hakim, salah satu tokoh masyarakat Indramayu, Asep (40), menyampaikan apresiasinya. Ia menilai langkah ini sebagai bentuk janji Bupati untuk mengaudit Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Pemberhentian sementara Kuwu Kedokan Agung dianggap sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi pengelolaan keuangan desa.
“Saya mengapresiasi sikap tegas Bupati Indramayu atas pemberhentian sementara Kuwu Desa Kedokan Agung. Semoga tindakan tersebut berlaku juga untuk Kuwu-kuwu lainnya supaya mereka betul-betul menjalankan tugasnya sebagai Kuwu sesuai amanat Undang-undang,” ujar Asep. Senen, (14/4/2025).
Asep juga berharap agar Bupati Indramayu tidak hanya berhenti pada kasus Desa Kedokan Agung, namun juga melakukan audit dan memberikan sanksi yang sama kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Indramayu jika terbukti melakukan pelanggaran serupa.
Hal ini diharapkan dapat menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para pemimpinnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Indramayu maupun dari pihak Jumhana Budi Raharjo terkait pemberhentian sementara ini.
Baca juga:
Marak Desak Kejatisu Tuntaskan Kasus Korupsi Smart Village Madina: Jangan Biarkan Dana Desa Menguap!
Masyarakat Kedokan Agung dan Indramayu secara umum menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar proses evaluasi dapat berjalan transparan dan adil.













Comment