Surakarta, tanganrakyat.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus bergerak aktif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran krusial mereka dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kali ini, LPS menggandeng Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk menggelar sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan para dosen dan mahasiswa.
Kepala Edukasi Publik LPS, Muhammad Arifin, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan respons atas beberapa kasus terkait fungsi dan tugas LPS yang terjadi di wilayah Solo. “Kami melihat, di Solo ada beberapa kasus terkait dengan fungsi dan tugas LPS, oleh karenanya kami melaksanakan sosialisasi dan FGD ini guna memberikan pemahaman terkait fungsi dan tugas kita itu bagaimana, kemudian bagaimana SOP LPS dan verifikasi bank, serta terkait bagaimana jangka waktu pembayaran penjaminan dan lain sebagainya,” ujarnya saat acara sosialisasi yang bertajuk “Peningkatan Pemahaman Mengenai Peran dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan dikalangan Muhammadiyah” pada Kamis (15/05/2025).
Lebih lanjut, Arifin menyoroti pentingnya keselarasan program penjaminan LPS dengan prinsip-prinsip akad Syariah.
“Tentunya program penjaminan yang kita laksanakan juga harus sesuai dengan akad Syariah, ini penting karena diskusi dan sosialisasi dengan Dosen dan mahasiswa FEB sangat penting untuk juga menjadikan satu wawasan lebih luas terkait perbankan di Indonesia dan juga permasalahan yang dihadapi Ketika bank-bank tersebut mengalami masalah,” jelasnya.
Tak hanya fokus pada penjaminan, LPS juga aktif melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terbukti merugikan bank yang mengalami masalah. “Selain kami melaksanakan program penjaminan, kami pun melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak pemegang saham baik itu direksi, komisaris maupun karyawan bank yang merugikan bank yang bersangkutan sehingga kami melaksanakan program penjaminan. Jadi kami sekaligus memberikan pemahaman terhadap BPR-BPR agar berhati-hati dalam tata kelola, sebab jika bank nya terpaksa dilikuidasi kami pun akan melaksanakan mandat kami sesuai UU LPS,” tegas Arifin.
Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga memaparkan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang LPS, termasuk mandat baru yang diemban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa LPS kini memiliki peran yang lebih proaktif dalam mencegah kegagalan bank. “Sesuai dengan amanat UU Nomor 2 Tahun 2020, LPS diharapkan lebih tampil ke depan guna mencegah kegagalan bank. Artinya menjadi risk minimizer atau mencegah adanya kegagalan bank dengan menempatkan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas, akan tetapi bila permasalahan bank sudah menyangkut solvabilitas, maka penyelesaiannya tidak melalui penempatan dana tetapi melalui proses resolusi,” terangnya.
Baca juga:
Penguji Tak Kompeten, Coreng nama Universitas Muhammadiyah Jakarta
Kegiatan sosialisasi dan FGD ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para akademisi dan calon ekonom muda UMS mengenai posisi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan tercipta sinergi yang positif antara LPS dan dunia pendidikan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional.













Comment