Kampar, Riau, tanganrakyat.id – Sebuah kasus yang menggemparkan dan mengoyak rasa kemanusiaan terungkap di Kabupaten Kampar, Riau. Sepasang suami istri (pasutri) ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti memaksa anak perempuan mereka yang kini berusia 23 tahun untuk melakukan perbuatan asusila, termasuk hubungan badan bertiga atau threesome, sejak korban masih berusia 11 tahun!
Pelaku yang kini telah diamankan Polres Kampar adalah RN (49), ibu kandung korban, dan PN (47), ayah tiri korban.
Sementara itu, korban yang disebut saja Melati (23) kini masih dalam pendampingan.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala mengungkapkan, “Kini dua tersangka sudah kita amankan terkait kasus ini.” Teror Sejak Usia 11 Tahun, Bermula dari ‘Ajakan’ di Kamar Korban
Perbuatan biadab ini, menurut keterangan polisi, telah berlangsung sejak tahun 2014, saat Melati masih duduk di bangku sekolah dasar. Ironisnya, rumah mereka di Kampar Kiri, yang seharusnya menjadi tempat paling aman, justru menjadi neraka bagi Melati.
AKP Gian menjelaskan, kejadian awal bermula saat kedua pelaku sedang berhubungan suami istri di kamar mereka. Namun, entah setan apa yang merasuki, PN kemudian meminta hubungan dilakukan di kamar korban. “Di sanalah keduanya mengajak korban berhubungan bersama. Tersangka PN membuka pakaian korban,” beber Gian.
Sejak saat itu, Melati hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Tak hanya dipaksa untuk threesome dengan ibu dan ayah tirinya, tersangka PN juga beberapa kali melakukan hubungan badan dengan Melati seorang diri. Salah satunya saat korban sedang berada di ruang TV.
Ancaman Mengerikan: Bakar Rumah Hingga Tak Disekolahkan Adik-adik
Setiap kali usai melampiaskan nafsunya, PN selalu mengancam Melati agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapapun. Ancaman yang dilontarkan tak main-main, mulai dari tidak akan menyekolahkan adik-adik korban hingga ancaman akan membakar rumah mereka!
Hidup dalam tekanan dan siksaan bertahun-tahun membuat Melati tak lagi sanggup memendam penderitaannya.
Puncaknya, pada 15 Mei 2025, ia memberanikan diri menceritakan semua perbuatan keji kedua orang tuanya kepada tantenya yang berdomisili di Jakarta.
Mendengar pengakuan sang keponakan, tante korban pun geram dan tanpa pikir panjang langsung terbang ke Kampar untuk melaporkan kejadian mengerikan ini ke pihak berwajib.
Baca juga:
Trauma Mendalam: Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Perkosa Anak Asuhnya Selama 3 Tahun!
Kini, pasutri bejat tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Kasus ini menjadi alarm keras bagi kita semua akan pentingnya pengawasan dan perlindungan anak dari kejahatan seksual, terutama yang dilakukan oleh orang terdekat.













Comment