Tanganrakyat.id, Indramayu-Salah satu BUMD yang terus-terusan masih menjadi sorotan publik adalah PDAM Tirta Darma Ayu. Mengapa? Karena, jajaran Direksi mengklaim bahwa di tubuh PDAM tidak ada perkorupsian, bersih dari korupsi. Publik kritis lantas mempertanyakan itu semua, dan faktanya PDAM semakin menutup diri dari transparansi.
Direktur Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) 0’ushj.dialambaqa menjelaskan dan menegaskan, jika sudah bersih atau sudah tidak keruh seperti airnya PDAM itu sendiri, kenapa Tipikor Polres Indramayu kemudian memeriksa Dirut PDAM Tatang Sutardi? Tentu public kritis mempertanyakan ada apa gerangan, dan seserius apa APH (Aparat Penegak Hukum di tim Tipikor Polres Indramayu menseriusi pemeriksaan terhadap Dirut Tatang Sutardi?
“Jika saya membaca surat bernomor: B/208/II/2021/Sat Reskrim, tertanggal 16 Februari 2021 yang ditujukan kepada Direktur PDAM Tirta Darma Ayu, tentu bukan sembarang surat panggilan, sekalipun bunyi perihalnya permintaan keterangan. Surat Tipikor tersebut dibuat, tentu atas dasar adanya laporan kemudian dibuatkan secara formal dengan terbitnya Laporan Informasi Nomor: R/LI/28/II/2021/JABAR/RES. IMY, tanggal 14 Februari 2021. Atas dasar itu kemudian berdasarkan asas praduga tak bersalah, tentu telah mengantongi minimal dua alat bukti permulaan atau telah ada alat bukti permulaan yang cukup, sehingga Polres menerbitkan Sprindik No.: Sp. Lidik/65/II/2021/Sat Reskrim,tanggal 15 Februari 2021.
Jika alat bukti permulaannya tidak terpenuhi, tentu Polres tidak akan menerbitkan sprindik dan tidak akan memeriksa Dirut Tatang Sutardi, karena itu bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Sesunggunya jika alat bukti permulaannya lebih dari cukup untuk terpenuhi, maka pemanggilan atau pemeriksaan tersebut berdasarkan asas praduga bersalah, tetapi atas alat bukti permulaan yang cukup yang bisa dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Nah, di sinilah yang harus dibuktikan tim Tipikor Polres untuk sungguh-sungguh serius menindaklanjutinya dalam proses hukum. Mengapa demikian? Karena, Unit II Sat Reskrim Polres Indramayu masuk pada ranah penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana setiap badan usaha melakukan penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha tanpa ijin dan atau setiap orang yang menyalahhgunakan bahan bakar minyak tanpa ijin dan atau pelaku usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang dilaksanakan berdasarkan ijin operasi yang diketahui pada tanggal 15 Februari 2021 di Kantor PDAM Tirta Darma Ayu Jalan Kembar Kepandaian Kec/Kab. Indramayu sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 huruf c dan atau pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No: 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan atau pasal 55 UU RI No: 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 2 dan atau pasal 3 PerMen ESDM No: 12 tahun 2019 tentang Kapasitas Listrik Untuk kepentingan sendiri yang dilaksanakan berdasarkan ijin opresi,” tegas Ushj Dialambaqa. Kamis (4/3/2021) saat ditemui di kediamannya di Desa Singaraja.
Lebih lanjut Ushj Dialambaqa atau yang lebih di kenal Pak Oo menjelaskan bahwa Jeratan pasal berlapis tersebut sebagai dasar dugaan Tipikor memeriksa Dirut PDAM Tatang Sutardi pada hari Senin, 22 Februari 2021, jam 10.00 WIB yang bertempat di Ruangan Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Indramayu. Tentu, PKSPD dan atau publik yang waras meminta tim Tipikor Polres untuk tidak masuk angin dan atau tidak menjadi pagar makan tanaman dan atau tidak menjadi jeruk makan jeruk, dan bahkan jika tim tipikor Polres sungguh-sungguh serius, tentu tidak berhenti pada lokalisasi kasus itu saja, karena PDAM adalah menjadi mesin keuangan untuk kepentingan politik kekuasaan, termasuk PDAM bobol untuk kepentingan pencalegan istri Dirut itu sendiri pada periode 2014 dan 2019, termasuk soal program MBR dari dana APBN senilai +/- Rp 24 milyaran, yang dalam tindak lanjut dana bantuan program tersebut harus diperlakukan akuntingnya sebagai Penyertaan Modal, itu bunyi juklak dan juknisnya atas bantuan program tersebut, maka itu dikatakan sebagai dana talangan.
Dalam program MBR (Masyarakat Berpengahasilan Rendah) tersebut juga disalahgunakan kewenangannya atas jabatan Dirutnya, yaitu untuk kepentingan meraup perolehan suara istrinya (Cuengsih) di DPRD Indramayu, maka atas penyalahgunaan jabatan tersebut, Cuengsih perolehan suara di Dapil I tidak ada yang bisa menandinginya.
Kasus perkorupsian di tangan Dirut PDAM Tatang Suradi hingga sekarang, berdasarkan data dan hasil kajian PKSPD sudah senilai +/- 100 milyaran dibobol, antara lain, untuk uang pesangon mantan Dirut PDAM Suyanto sebesar Rp 10,117 milyar, disalah satu rekening +/- Rp 80 milyaran, dana untuk kepentingan politik kekuasaan 2012-2014 hingga 2019 juga puluhan milyar.
Oleh sebab itu, PKSPD meminta keseseriusan tim Tipikor Polres Indramayu, bahkan pasal yang mau dijeratkan menjadi janggal, seharusnya pasal-pasal di muka sebagai junto dan pasal utamanya adalah pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Mengapa? Karena, pasal 70 huruf c dan atau pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No: 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan atau pasal 55 UU RI No: 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau pasal 2 dan atau pasal 3 PerMen ESDM No: 12 tahun 2019 tentang Kapasitas Listrik Untuk kepentingan sendiri yang dilaksanakan berdasarkan ijin opresi, sudah terpenuhi unsur sebagai kejahatan korporasi, memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan Negara dan atau perekonomian Negara seperti yang dimaksud dalam pasal 2 UU Tipikor. Pasal yang seharusnya menjadi junto tersebut juga telah memenuhi unsur untuk dijeratkan pasal 3 UU Tipikor, karena kejahatan korporasi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atas penyalahgunaan jabatannya untuk kepentingan kejahatan korporasi. Atas itulah PKSPD meminta tim Tipikor Polres untuk tidak masuk angin, untuk tidak menjadi pagar makan tanaman, karena Kejari dalam hal korupsi di PDAM telah masuk angin dan atau menjadi pagar makan tanaman.
Jika tim Tipikor Polres membutuhkan tambahan data korupsi yang terjadi di PDAM, PKSPD dengan senang hati mau membantu Tipikor Polres untuk mengemban tugas Negara dalam hal melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mana korupsi adalah perkara extra ordinary crime, musuh bersama Negara dan musuh bersama rakyat.
Baca juga :Miris Perbaikan Saluran Pipa PDAM Di Anjatan Indramayu Dibebankan Ke Warga
Publik kritis tahu betul bahwa di PDAM sarangnya korupsi yang jor-joran, sekalipun salah satu Dirutnya yang bernama Dedi Sudrajat divonis 2 tahun penjara pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung dan baru beberapa bulan kemudian menjalani kurungan meninggal, dan pada kasus tersebut Direktur PKSPD juga sempat diperiksa balik atas dasar sebaliknya yang dilaporkannya oleh Jaksa Bustomi (Alm), begitu juga dimasa mantan Dirut PDAM Suyatno, Direktur PKSPD sempat dilaporkan fitnah ke Polres, sebelum ditetapkannya status Tersangka kepada mantan Dirut Suyatno.
Baca juga: PDAM Cabang Anjatan Jelaskan Saluran Pipa Air Di Blok Sasak Mijan
PDAM di tangan Dirut H. Suyanto, ST, MT pun tetap sebagai sarang korupsi dan status tersangkanya yang diterbitkan Kejari Indramayu menguap begitu saja terbawa aliran air PDAM yang keruh. PDAM hingga kini di tangan Dirut H. Tatang Sutardi, S.Sos, Msi juga tidak berubah, masih tempat bermukimnya para koruptor dan tetap menjadi sarangnya korupsi. Jika PDAM sudah tidak keruh, bersih dari praktik-praktik korupsi, mengapa takut dengan transparansi dan akuntabilitas public? Itu tanda dan penandanya bahwa di tubuh PDAM di tangan Jajaran Direksi: Tatang Sutardi sebagai Dirut, Endang Effendi sebagai Dirum dan Agus sebagai Dirtek masih menjadi sarang tempat perkorupsian.
Jika kemudian tim Tipter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Indramayu keberatan atas analisis dan tanggapan PKSPD yang mengatakan tim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan atau dengan pasal-pasal Tipikor dalam analisis PKSPD, tentu itu hal biasa. Tetapi jika begitu, pertanyaannya adalah bukankah yang namanya sumber daya air, sumber daya bahan bakar minyak dan gas, mieral, listrik (atau Su,mber Daya Alam) itu adalah milik negara dan dikuasai oleh negara, sehingga jika kemudian terjadi adanya penyalahgunaan terhadap asset negara atas sumber daya alam tersebut yang mengakibatkan adanya kerugian negara (keuangan negara) dan atau perekonomian negara, bukankah itu harus dikatakan tindak pidana korupsi dan atau masuk dalam perbuatan pindana korupsi pasalnya dalam UU. Karena, yang namanya korupsi didefinisikan dalam UU adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara.
Bukankah korupsi menurut UU Tipikor pada dasarnya dikelompokkan sebagai bentuk: (1) Kerugian Keuangan Negara. (2) Suap menyuap. (3) Penggelapan dalam jabatan. (4) Pemerasan. (5) Perbuatan curang. (6) Benturan Kepentingan dalam pengadaan , dan (7) Gratifikasi. Jadi tidak ada argumentasi, bahwa jika itu benar perbuatan tindakan tersebut dilakukan oleh Badan Usaha atau korporasi dimana Tatang Sutardi sebagai Direktur Utama PDAM dengan asas praduga tak bersalahnya menggunakan UU Tindak Pidana Tertentu, lantas bagaimana dengan definisi hukumnya tentang kerugian negara? Maka, PKSPD katakan seharusnya yang menangani tim Tipikor karena yang dibicarakan unsur pokoknya adalah kerugian negara, yang jika merujuk Dit Reskrimsus Polda Jabar adalah Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) yang kemudian jika ternyata alat bukti permulaan yang cukup itu bisa dibuktikan, maka akan menjadi asas praduga tak bersalah sebagai tindakan hukumnya. Yang kata Mahdud MD (sekarang Menkopolhukam) mengatakan, ada kekeliruan dan atau salah tafsir mengenai asas praduga tak bersalah.
Jika proses hukumnya berlanjut sampai meja hijau, kita bisa lihat nanti, apakah JPU dan Hakim sepakat dengan argumentasi tim Tipiter, sehingga tidak dimasukan dalam persidangan Tipikor, karena tindak pidana tertentu. Ataukah JPU dan Majelis Hakim sepakat dengan argumentasi bahwa itu sudah ranah tindak pidana korupsi, unsurnya jelas dan bisa dibuktikan adanya kerugian (keuangan) negara dan atau perekonomian negara, sehingga nanti produk putusannya juga adalah tindak pidana korupsi dan proses peradilannya juga Pengadilan Tipikor. Kita lihat nanti? (Red)
Comment