Pembukaan Lahan Skala Besar di Lereng Tangkuban Parahu Picu Kekhawatiran, Izin Dipertanyakan

  • Bagikan
Pembukaan Lahan Skala Besar di Lereng Tangkuban Parahu Picu Kekhawatiran, Izin Dipertanyakan (Foto: Red)

Bandung Barat, tanganrakyat.id – Aktivitas pembukaan lahan skala besar di lereng Gunung Tangkuban Parahu, tepatnya di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menuai sorotan dan kekhawatiran. Foto-foto yang beredar di media sosial menunjukkan penggalian dan pengurugan (cut and fill) yang masif untuk pembangunan jalan dan bangunan di area seluas lebih dari 5 hektare.

Foto-foto tersebut pertama kali diunggah oleh Ketua Asosiasi Profesi Pemandu Geowisata Indonesia (PGWI), Deni Sugandi, yang mendokumentasikan proyek tersebut menggunakan drone saat memandu wisata Geourban Gunung Tangkuban Parahu pada 23 Maret 2025. Deni mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan dari proyek ini, mengingat kawasan tersebut berfungsi sebagai konservasi tangkapan air di Cekungan Bandung.

“Pesawat saya menangkap aktivitas pembukaan lahan berskala besar di sana. Karena tak bisa mendekat, saya menggunakan zoom untuk memotretnya,” ujar Deni.

Deni menyoroti bahwa proyek tersebut berada di lahan perkebunan teh Sukawana milik PTPN VIII, yang mengakibatkan penebangan pohon teh yang berfungsi sebagai penguat lereng dan daerah resapan air. Selain itu, akses masyarakat sekitar ke lokasi tersebut juga terhambat karena dipasangnya pagar dan larangan pengembangan.

“Masyarakat sekitar kesulitan mengakses lokasi karena dipasang pagar dan dilarang pengembangan. Padahal, itu salah satu jalur pendakian ke Gunung Tangkuban Parahu,” ungkapnya.

Deni meminta pemerintah untuk meninjau ulang proyek ini, yang dikabarkan akan menjadi tempat wisata baru. Ia menekankan bahwa perubahan tata guna lahan dengan skema betonisasi dapat menghilangkan daerah resapan air dan memicu banjir serta longsor.

“Perubahan tata guna lahan dengan skema betonisasi akan menghilangkan daerah resapan. Dampaknya bisa memicu banjir dan longsor,” tegasnya.

Camat Parongpong, Herman Permadi, membenarkan adanya proyek tersebut, namun mengaku tidak mengetahui status perizinan dan tujuannya. Ia menjelaskan bahwa dengan sistem perizinan OSS (Online Single Submission), pemerintah daerah tidak lagi dilibatkan dalam proses perizinan.

“Dengan sistem perizinan OSS, kewilayahan baik desa maupun kecamatan tidak lagi dilibatkan,” ujarnya.

Baca juga:

Warga Madina Geram, Penambangan Emas Ilegal Ancam Masjid dan Cemari Sungai Batang Gadis

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai status perizinan dan tujuan dari proyek pembukaan lahan ini. Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk memastikan proyek ini tidak merusak lingkungan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar.

  • Bagikan

Comment