Bupati Indramayu Terancam Sanksi Kemendagri Akibat Plesiran ke Jepang Tanpa Izin

  • Bagikan
Bupati Indramayu Lucky Hakim (Foto: Red)

Jakarta, tanganrakyat.id – Status Bupati Indramayu Lucky Hakim kini berada di ujung tanduk setelah terungkap melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan perkembangan terbaru terkait kasus ini, menyatakan bahwa Inspektorat Jenderal Kemendagri tengah gencar melakukan pemeriksaan untuk mendalami pelanggaran tersebut.

“Sampai saat ini sudah diminta keterangan 6 orang untuk mengonfirmasi semua keterangan yang disampaikan oleh Bupati Indramayu,” ujar Bima Arya kepada wartawan pada Ahad, 13 April 2025.

Keenam saksi tersebut terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Lebih lanjut, Bima Arya membuka kemungkinan adanya pemeriksaan saksi tambahan dalam waktu dekat. Hal ini senada dengan pernyataan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Husin Tambunan, yang terlibat langsung dalam penanganan kasus ini. “Minggu depan kita jadwalkan (memeriksa) ASN Indramayu untuk mendalami seputar prosedur perizinan ke luar negeri di Indramayu,” jelas Husin.

Husin memastikan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan Kemendagri kepada Lucky Hakim akan ditentukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan tuntas.

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya memperkirakan hasil pemeriksaan yang akan menentukan sanksi dapat keluar dalam waktu dua pekan sejak pemeriksaan awal. “Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat,” kata Bima di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 April 2025. Selama proses pemeriksaan berlangsung, Bima juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil kembali Lucky Hakim jika diperlukan pendalaman lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan perdana yang berlangsung hampir 3,5 jam, Lucky Hakim dicecar dengan 43 pertanyaan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali alasan pasti keberangkatannya ke Jepang tanpa izin resmi dari Kemendagri. “Harus kami konfirmasi lagi terkait misalnya apakah ada penggunaan uang negara di sini dan juga apakah juga ada potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu,” tegas Bima.

Tindakan Lucky Hakim dinilai melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Beleid tersebut secara jelas melarang kepala dan wakil kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. Konsekuensi dari pelanggaran ini cukup serius, di mana bupati dan/atau wakil bupati yang melanggar dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri. “Nanti kami akan kembalikan lagi jenis dan sanksinya berdasarkan materi yang didapat dari keseluruhan proses,” imbuh Bima saat ditanya mengenai potensi sanksi untuk Lucky Hakim.

Menanggapi permasalahan ini, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengakui bahwa tindakannya berlibur ke Jepang tanpa izin Kemendagri adalah sebuah kesalahan. Ia menyatakan bahwa hal tersebut murni akibat ketidakawareannya terhadap aturan yang berlaku. “Karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud itu adalah izin ke luar negeri,” kata Lucky.

Lucky menjelaskan bahwa ia memiliki pemahaman yang keliru terkait ketentuan bepergian ke luar negeri. Ia mengira bahwa surat izin ke luar negeri hanya diperlukan saat menjalankan tugas dinas. Sementara, liburannya ke Jepang yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 7 April 2025 ia anggap sebagai kegiatan pribadi yang tidak memerlukan izin dari Kemendagri.

“Sebelumnya pemahaman saya yang salah. Di hari libur, enggak ada libur. Bupati itu enggak ada libur,” ujarnya menyadari kekeliruannya. Setelah menyadari kesalahannya, Lucky Hakim pun menyampaikan permohonan maaf berulang kali kepada warga Indramayu secara khusus dan masyarakat Indonesia secara umum.

Dalam kesempatan tersebut, Lucky Hakim juga menegaskan bahwa ia menggunakan dana pribadinya saat membawa keluarganya berlibur ke Jepang. Ia menjamin tidak ada fasilitas negara yang digunakan untuk kegiatan pribadinya tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai ketaatan kepala daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

Konser Pesta Rakyat Indramayu Ambyar: Penonton Kecewa, Penyelenggara Buka Opsi Refund

Masyarakat Indramayu dan publik secara luas kini menanti hasil pemeriksaan dan sanksi yang akan dijatuhkan oleh Kemendagri terhadap Bupati Lucky Hakim.

  • Bagikan

Comment