Indramayu, tanganrakyat.id – Suasana di Indramayu memanas menyusul surat perintah pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu pada 16 Juni 2025. Gedung yang selama ini menjadi markas Organisasi Pers Indramayu itu diminta dikosongkan dengan dalih akan dialihfungsikan untuk program pemerintah daerah, karena diklaim sebagai aset Pemkab.
Namun, klaim tersebut langsung menuai polemik besar. Sebuah video yang telah dikonfirmasi oleh Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI) menampilkan Lurah Desa Sindang, Manto, dengan tegas menyatakan bahwa gedung di Jalan MT Haryono tersebut adalah aset milik Desa Sindang, bukan milik Pemerintah Kabupaten Indramayu.
“Itu aset desa, bukan punya pemda,” tegas Lurah Sindang, Manto, dalam rekaman video yang kini tersebar luas dan memicu pertanyaan krusial: Apakah Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menguasai aset desa tanpa prosedur hukum yang sah?
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, jelas disebutkan bahwa aset desa tidak bisa begitu saja dialihkan atau diambil alih oleh pemerintah kabupaten tanpa mekanisme tukar-menukar atau proses hukum yang sah. Jika tidak, tindakan penguasaan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, pengambilalihan paksa, atau bahkan penyalahgunaan wewenang.
FPWI Berang, Tuding Arogansi Kekuasaan
Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Chong Soneta, menyikapi perintah pengosongan gedung ini dengan nada keras. “Ini bukan sekadar soal gedung. Ini soal penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kedaulatan desa atas asetnya. Kalau benar aset itu milik Desa Sindang, lalu atas dasar apa Pemkab berani mengusir?
Surat pengosongan gedung GPI sudah melecehkan dan menghina semua wartawan, ini patut kita lawan,” tegas Chong Soneta pada Selasa (17/6/2025).
Chong Soneta bahkan menuding tindakan Pemerintah Kabupaten Indramayu berpotensi menjadi bentuk arogansi kekuasaan dan pengabaian hukum tata kelola aset.
Ancaman Aksi Solidaritas dan Jalur Hukum
FPWI menyatakan tidak akan tinggal diam. “FPWI akan bergerak mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, kita ajukan sengketa ini ke Ombudsman atau PTUN. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bahwa pemerintah bisa sewenang-wenang atas nama program. Jika diperlukan kita lakukan aksi solidaritas wartawan dengan turun ke jalan,” pungkas Chong Soneta, memberikan sinyal perlawanan yang serius dari kalangan jurnalis Indramayu.
Baca juga:
Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah
Publik kini menanti klarifikasi terbuka dari Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait status kepemilikan aset Graha Pers Indramayu, serta dasar hukum di balik perintah pengosongan tersebut.
Ketegangan antara Pemkab, dan insan pers Indramayu diperkirakan akan terus memanas dalam beberapa waktu ke depan
Comment