Indramayu, tanganrakyat.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu menyatakan sikap tegas menolak surat pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu. Penolakan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) mendadak yang digelar pada Rabu (17/6/2025) di ruang Ajen Adhidana, dihadiri oleh Dewan Penasihat, Pengurus, dan Anggota PWI Indramayu.
Surat Sekda Kabupaten Indramayu dengan nomor 00.2.5/1700/BKAD tertanggal 16 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Ir. Aep Surahman tersebut, berisi permintaan pengosongan Gedung GPI beralamat di Jalan MT Haryono Desa/Kecamatan Sindang, Indramayu. Alasannya, gedung tersebut merupakan aset milik Pemkab Indramayu dan akan dialihfungsikan untuk program pemerintah daerah. Batas waktu pengosongan ditetapkan paling lambat tanggal 23 Juni 2025.
Sejarah Panjang Graha Pers Indramayu
Sekretaris PWI Indramayu, Cipyadi, menjelaskan bahwa Balai Wartawan, yang kemudian berubah nama menjadi Graha Pers Indramayu (GPI), telah direnovasi pada era kepemimpinan PWI Indramayu masa bakti 2011-2014 dan dilanjutkan pada masa bakti 2014-2017. Perubahan nama menjadi GPI merupakan hasil kesepakatan pada tanggal 7 Januari 2022 di Ruang Ki Sidum Setda Kabupaten Indramayu, yang ditandatangani oleh 13 organisasi pers mengenai pengelolaan gedung GPI.
Menempati gedung tersebut selama 40 tahun, PWI Indramayu merasa dihadapkan pada “arogansi kekuasaan dan penghinaan terhadap pilar demokrasi” dengan adanya surat pengosongan ini. Hasil rapat kerja PWI Indramayu yang berlangsung selama lebih dari 3 jam menyepakati penandatanganan surat pernyataan terbuka yang dibacakan oleh Cipyadi.
Tuntutan Tegas PWI Indramayu
Dalam surat terbukanya, PWI Kabupaten Indramayu menegaskan sikap sebagai berikut:
1. Menolak pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu (GPI).
2. Meminta klarifikasi atas surat Sekretaris Daerah perihal pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu (GPI).
3. Meminta kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk membuka komunikasi secara langsung guna memperjelas persoalan pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu (GPI).
4. Meminta kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, untuk membatalkan surat Sekretariat Daerah pengosongan bangunan/gedung Graha Pers Indramayu (GPI).
5 . Membuka kemitraan konstruktif dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Baca juga:
Wartawan Indramayu Apel Siaga: “Siap Bertahan di Graha Pers!”
PWI Indramayu menyatakan akan menjaga sejarah dan mempertahankan keberlanjutan roda organisasi PWI dalam menuntaskan Visi dan Misi Panca Aksi Dedikasi. Apabila surat terbuka ini tidak diindahkan, PWI Indramayu akan mengambil sikap dengan melakukan upaya hukum.
Surat terbuka ini ditandatangani di Indramayu pada 18 Juni 2025.













Comment