Semarang, tanganrakyat.id – Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membolehkan ‘tembak di tempat’ bagi massa aksi menuai kecaman keras dari Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI).
Perintah ini dinilai keliru, berbahaya, dan berpotensi memicu kekerasan berlebihan.
Perintah Kapolri Dianggap Tanpa Dasar Hukum.
Kahar Mualalsyah dari PBHI menegaskan, polisi adalah aparat sipil yang tunduk pada undang-undang, bukan pada rantai komando militer. “Instruksi Kapolri ini perintah yang salah. Kami minta anggota kepolisian untuk tidak menaati perintah itu,” tegasnya dalam konferensi pers di kantor LBH Semarang, Rabu Pon, (3/9/2025).
Menurut Kahar, perintah ini justru memicu tindakan brutal di lapangan. Ia mencontohkan, pasca instruksi itu keluar, terjadi penangkapan acak terhadap pelajar, pekerja, hingga warga yang melintas. “Ratusan orang diduga menjadi korban salah tangkap,” ungkapnya.
Baca juga:
Dojang Ghakaboeki Indramayu Turunkan 5 Atlet di Kapolri Cup
Aksi Massa Bukan Musuh Bersenjata
Tim Hukum Suara Aksi menilai, massa aksi adalah warga negara yang sedang menggunakan hak konstitusionalnya, bukan musuh bersenjata. “Polisi yang seharusnya instrumen sipil justru bertindak seperti militer. Hal ini membuat masyarakat takut,” ujar Kahar.
Instruksi ‘tembak di tempat’ juga dianggap melanggar prinsip hukum dan mengancam demokrasi. Tim Hukum Suara Aksi mendesak Kapolri mengganti pendekatan represif dengan yang lebih humanis. “Kami berharap wajah kepolisian benar-benar berubah menjadi instrumen sipil yang humanis, bukan sekadar jargon,” imbuhnya.
Baca juga:
Karier Moncer, Dofiri Naik Jabatan Jadi Wakapolri
Mereka juga meminta Komnas HAM, KPAI, dan Komnas Disabilitas mengawasi penanganan aksi, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI bertanggung jawab atas situasi ini.













Comment