Polisi Tetapkan 28 Tersangka dalam Kerusuhan DPRD Cirebon, Mayoritas Pelajar

  • Bagikan
Polisi Tetapkan 28 Tersangka dalam Kerusuhan DPRD Cirebon, Mayoritas Pelajar (Foto: Red)

Cirebon, tanganrakyat.id – Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus perusakan dan penjarahan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun-alun Pataraksa pada Sabtu (30/8/2025).

Dari total tersangka, 13 di antaranya adalah remaja, sementara 15 lainnya berstatus dewasa.

​Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyatakan bahwa para tersangka diamankan saat dan setelah kejadian.

“Total ada 28 orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan saat dan setelah kejadian,” ujar Sumarni pada Kamis (4/9/2025).

​Pelajar hingga Anggota Geng Motor Terlibat, Tergiur Ajakan di Medsos
​Investigasi polisi mengungkap bahwa para pelaku berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar SMP dan SMA, mahasiswa, hingga anggota kelompok bermotor. Sebagian besar dari mereka bergabung setelah tergiur ajakan yang disebarkan melalui media sosial. Mereka kemudian menyusup ke dalam unjuk rasa damai yang berujung ricuh.

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita 39 barang bukti, termasuk barang-barang hasil penjarahan seperti televisi, kulkas, mesin printer, dan kursi rapat inventaris DPRD. Beberapa barang bahkan sempat dijual oleh para pelaku.

“Sebagian barang sempat ada yang dijual. Kami imbau agar barang-barang hasil penjarahan tersebut segera dikembalikan,” tegas Sumarni.

​Saat ini, kepolisian masih terus mendalami dan menelusuri pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi kerusuhan ini. “Kami sedang dalami siapa aktor yang menggerakkan mereka, karena aksi awalnya berjalan damai tetapi kemudian berubah anarkis,” tambahnya.

​Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti
​Para tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, serta Pasal 363 atau Pasal 362 KUHP terkait pencurian.

Baca juga:

Polisi Diminta Abaikan Perintah ‘Tembak di Tempat’, Dinilai Cederai Demokrasi

Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 7 tahun penjara. Polisi juga sedang mendalami kemungkinan adanya kelompok tertentu yang berafiliasi dengan para pelaku

Penulis: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment