Indramayu, tanganrakyat – Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis Putri Apriyani yang menyeret nama Alvian Maulana Sinaga sebagai tersangka, ditunda oleh pihak kepolisian. Semula dijadwalkan Selasa, 9 September 2025, rekonstruksi diundur hingga Jumat mendatang. Penundaan ini memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban dan kuasa hukumnya.
Toni RM, kuasa hukum korban, menyampaikan kekecewaannya karena penundaan ini. “Sangat kecewa. Sejak pagi saya sudah siapkan waktu khusus bersama keluarga korban untuk mengikuti rekonstruksi, tapi ternyata ditunda,” ujar Toni. Menurut penyidik, penundaan ini terjadi karena Kasat Reskrim Polres Indramayu sedang bertugas di Polda Jawa Barat, Bandung.
Menurut Toni, rekonstruksi ini sangat penting untuk memperjelas pasal yang akan dikenakan pada tersangka. Ia mendesak agar penyidik berani menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Desakan ini muncul dari temuan bahwa Alvian diduga telah merencanakan pembunuhan setelah terjadi pertengkaran soal uang.
”Awalnya bertengkar karena uang, lalu saat melihat korban tidur, timbul niat membunuh. Setelah itu ada rencana bunuh diri. Ini jelas menunjukkan adanya perencanaan,” kata Toni.
Toni menambahkan, tindakan Alvian sangatlah kejam. “Korban sudah diambil uangnya, dibunuh, lalu dibakar pula,” tegasnya.
Untuk menghindari kericuhan, pihak kepolisian memutuskan untuk menggelar rekonstruksi di halaman belakang Polres Indramayu, bukan di lokasi kejadian. Meskipun demikian, kuasa hukum Toni RM memastikan keluarga korban tetap memiliki hak untuk hadir menyaksikan proses rekonstruksi.
Baca juga:
Gubernur Dedi Mulyadi Beri Santunan dan Dukungan Penuh untuk Keluarga Korban di Indramayu
”Agenda rekonstruksi ulang akan dilakukan Jumat mendatang dengan menghadirkan jaksa penuntut umum,” jelas Toni.
Kuasa hukum berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga pasal pembunuhan berencana benar-benar diterapkan pada tersangka.













Comment