Indramayu, tanganrakyat.id – Isu legalitas dan dampak lingkungan dari kegiatan penggalian tanah di Indramayu menjadi sorotan tajam. Pasalnya, aktivitas ini memiliki dimensi hukum yang luas, terutama terkait kewenangan negara dalam menata dan memanfaatkan sumber daya alam guna mencegah potensi bencana lingkungan seperti longsor dan banjir.
Kegiatan bisnis penggalian/penambangan tanah sejatinya diatur ketat demi perlindungan masyarakat. Landasan hukum utamanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Regulasi ini kemudian diterjemahkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Perlu Regulasi Daerah yang Kuat
Pengacara familiar, Ruslandi, SH.MH., menanggapi hal tersebut dengan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu untuk bertindak cepat.
”DPRD atas rujukan sumber-sumber hukum tersebut segera melakukan kajian hukum secara komprehensif untuk menemukan cantolan hukum melalui Azas Mandatori atas aturan hukum yang lebih tinggi,” tegas Ruslandi. Minggu Legi, (26 /10/2025) melalui sambungan elektronik.
Azas Mandatori ini penting untuk menjembatani dan memberikan relevansi pada peraturan perundang-undangan di tingkat pusat (seperti UU Minerba, Perpu 51/1960, serta aturan teknis dari Kemen ATR/BPN, Kemen PU, dan Kemen Kehutanan) agar dapat diadaptasi menjadi regulasi lokal.
Ruslandi optimis bahwa DPRD dapat menemukan “cantolan Hukum” tersebut yang terkait dan relevan untuk dijadikan Legal Drafting sebelum dirumuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Indramayu. Perda ini dapat berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Eksekutif (Pemda) maupun Raperda Inisiatif DPRD.
”Saya yakin ada dan bisa,” ujarnya. Namun, ia menekankan satu syarat mutlak: Perda tersebut harus memasukkan klausul bagi ruang pengendalian yang ketat untuk penerbitan Izin-Izin Usaha Pertambangan tanah.
Baca juga:
Dugaan Konflik Kepentingan Sengketa Tanah di Bangaudua : Kasus Penggugat VS Ibu Kandung Kepala Desa
Intinya, pembentukan Perda ini menjadi langkah krusial Indramayu untuk memastikan kegiatan penggalian tanah tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan masyarakat, sejalan dengan semangat utama semua regulasi tersebut: Melindungi Lingkungan & Masyarakat.













Comment