Advokat Muda Martono: Sesalkan Statments Seorang Anggota DPRD, Indramayu Aman Covid-19

  • Bagikan

Tanganrakyat.id, Indramayu-Salah satu advokat muda dan konsultan hukum di Kabupaten Indramayu Martono Maulana, SH. MH menanggapi statments H.Abdul Rohman, SE, MM dari DPRD fraksi PDI Perjuangan terkait Kabupaten Indramayu belum masuk katagori KLB (Kejadian Luar Biasa) terkait wabah Covid-19 yang dimuat www.tanganrakyat.id sangat disesalkan karena anggota Dewan dari PDI Perjuangan tersebut kurang begitu Cerdas,” Sabtu (28/03/2020).

Dalam statmentsnya menurut H.Abdul Rohman, SE, MM dari DPRD fraksi PDI Perjuangan dari dapil III mengatakan bahwa status” tanggap darurat bencana non alam virus Noval Corona ” di berlakukan dan Pemda akan meningkatkan lagi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) covid 19. untuk Kabupaten Indramayu mungkin saya perlu mengingatkan.

Penetapan ini merupakan kewenangan kepala daerah seiring instruksi Presiden kepada-kepala daerah untuk menetapkan status gawat darurat terkait Covid-19 untuk daerahnya masing-masing itu betul, namun ada yang harus dipikirkan oleh Pemerintah daerah terutama dampak ekonomi, dengan laju pertumbuhan ekonomi Indramayu yang di bawah 1,5% ini bisa menimbulkan krisis ekonomi luar biasa di Indramayu.

“Dari data yang disampaikan oleh gugus tugas percepatan pengendalian covid-19 Kabupaten Indramayu belum menunjukan progres yang berarti , simpang-siur pasien yang meninggal di RS Mitra Plumbon Widasari kan belum positif kena virus Covid-19,” ujar Haji Abdul Rohman, SE, MM, Sabtu (28/03/2020) pukul 12:00 WIB.

Lanjut H.Rohman, Kriteria tentang Kejadian Luar Biasa mengacu pada Keputusan Dirjen No. 451/91, tentang Pedoman Penyelidikan dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa. Menurut aturan itu, suatu kejadian dinyatakan luar biasa jika ada unsur diantaranya sebagai berikut :

Timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus-menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya (jam, hari, minggu) Peningkatan kejadian penyakit/kematian 2 kali lipat atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya (jam, hari, minggu, bulan, tahun).

Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan 2 kali lipat atau lebih bila dibandingkan dengan angka rata-rata perbulan dalam tahun sebelumnya, intinya di Kabupaten Indramayu belum bisa kalau di katagorikan masuk ke Kejadian Luar Biasa, pungkasnya.

Martono Maulana SH. MH, begitu membaca statment anggota Dewan dari PDIP  itu menanggapinya secara sinis dan sangat menyesalkan dimana Indramayu sendiri saat ini dikepung oleh Cirebon dan Jakarta yang beritanya menjadi perhatian publik.

“Kita perlu bersuara dan menyikapi pendapat wakil rakyat yang berpendapat pentingnya economic,” ujar  Martono,  Sabtu (28/03/2020).

Menurut saya pemerintah Indramayu sudah seharusnya mengambil kebijakan dan menjadikan kejadian wabah virus corona covid-19 Ini menjadi KLB (kejadian luar biasa) mengingat keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi “salus populi suprema let esto”.

Lanjut Yoga nama panggilan akrab sehari-hari Martono Maulana SH. MH, Saya selaku bagian Dari masyarakat Indramayu berharap Pemda Indramayu mengambil sikap untuk menjadikan KLB sehingga adanya penyusunan anggaran dan berbagai SOP yang Perlu di lakukan, jangan sampai menyesal karena wilayahnya sangat luas.

Kami juga bangga dengan sikap kepolisian, kecamatan, yang terus bergerak menghimbau akan bahayanya virus corona ini,  saya berharap wakil rakyat pun peduli dan sigap menyikapi hal Ini, kesampingkan hal lain kita selamatkan dulu rakyat Indramayu apalagi sampai dinas-dinas keluar daerah miris kita mendengarnya,  pemerintah juga harus sigap dalam mengambil tindakan karena terkait nyawa rakyat taruhannya. Kami ucapkan juga terimakasih kepada tim medis dan Aktivis Kemanusiaan KRI (Komunitas Relawan Independen) yang terus mendesak pemerintah untuk segera di berlakukan Karantina Wilayah atau dinaikan statusnya menjadi KLB, tutupnya. (C.tisna).

  • Bagikan

Comment