Dana Desa di Indramayu: Potensi Korupsi dan Urgensi Pengawasan Masyarakat

  • Bagikan
Nugroho Heru Iriyanto Penggiat Anti Korupsi Indonesia/AKI Indramayu (Foto: Red)

Indramayu, tanganrakayat.id – Dana Desa yang dialokasikan untuk Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2025 mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp352,5 miliar. Jumlah ini menjanjikan perbaikan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Namun, di balik potensi besar ini, terdapat pula risiko penyalahgunaan anggaran atau korupsi.

Potensi Korupsi dan Pengawasan
Dengan alokasi rata-rata Rp1,1 miliar per desa, pengawasan terhadap penggunaan dana desa menjadi semakin krusial. Sejarah telah mencatat betapa rentannya dana desa terhadap praktik korupsi.

Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang pengawasan telah menjadi landasan penting dalam upaya pencegahan korupsi, namun masih perlu ditingkatkan.

Pemerintah telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Aturan ini memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan memberikan insentif berupa premi yang cukup besar.

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi penggunaan dana desa. Pengawasan masyarakat atau kontrol sosial merupakan benteng terakhir dalam mencegah terjadinya korupsi.

Dengan melaporkan setiap indikasi penyelewengan anggaran, masyarakat telah berkontribusi langsung dalam menjaga integritas pemerintahan dan memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Transparansi dalam pengelolaan dana desa menjadi kunci utama dalam mencegah korupsi. Pemerintah desa harus aktif menginformasikan kepada masyarakat mengenai penggunaan dana desa, baik melalui papan informasi desa maupun media sosial. Masyarakat juga berhak untuk meminta informasi terkait penggunaan anggaran dan meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah desa.

Saya mengajak seluruh masyarakat Indramayu untuk lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa. Laporkan setiap dugaan penyelewengan anggaran kepada aparat penegak hukum atau lembaga antikorupsi. Dengan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat memastikan bahwa dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membangun desa yang lebih maju.

Baca juga:

Kang Supardi, Wartawan Muda Penuh Berkah

Dana desa merupakan aset berharga bagi masyarakat desa. Namun, potensi korupsi selalu mengintai. Dengan pengawasan yang ketat dari masyarakat dan penegakan hukum yang tegas, kita dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran dan memastikan bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat banyak.

Penulis :

Kroya, 17 Januari 2025
Nugroho Heru Iriyanto
Penggiat Anti Korupsi Indonesia/AKI Indramayu

Editor: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment