“Perda Mangkrak, Pendapatan Desa Indramayu Terancam”

  • Bagikan
Nh. Iriyanto Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM-AKI)  Indramayu (Foto: Red)

Indramayu, tanganrakyat.id –  Yang tengah berbenah dibawah kepemimpinan baru, memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu sektor yang menjanjikan adalah pengelolaan tanah rawa dan eks pangonan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017. Namun, implementasi Perda ini masih jauh dari harapan.

Perda yang telah disahkan sejak tahun 2017 ini secara jelas mengatur mekanisme lelang sewa tanah, pembentukan tim pengawas, hingga sanksi bagi pelanggar. Tujuannya mulia, yakni untuk mengoptimalkan pendapatan asli desa (PAD) dan memastikan pengelolaan tanah yang transparan dan akuntabel.

Sayangnya, dalam praktiknya, banyak kuwu yang belum melaksanakan Perda ini dengan baik. Masih ditemukan praktik penunjukan langsung penggarap tanpa melalui mekanisme lelang yang transparan. Akibatnya, potensi pendapatan desa yang signifikan menjadi terbuang sia-sia.

Kondisi ini tentu memprihatinkan. Pasalnya, PAD desa merupakan sumber pendapatan yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa. Jika PAD tidak optimal, maka pembangunan desa pun akan terhambat.

Slogan “beberes” yang digaungkan oleh Bupati Indramayu yang baru menjadi momentum yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Perda ini. Perlu tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan semua pihak, terutama kuwu, menjalankan Perda dengan benar.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
* Sosialisasi yang intensif: Perda harus disosialisasikan secara menyeluruh kepada seluruh pihak terkait, mulai dari kuwu, perangkat desa, hingga masyarakat.
* Penguatan pengawasan: Pemerintah daerah perlu membentuk tim pengawas yang independen untuk mengawasi pelaksanaan Perda di lapangan.
* Penegakan hukum: Sanksi bagi pelanggar Perda harus ditegakkan secara tegas. Tidak ada toleransi bagi mereka yang mencoba untuk melanggar aturan.

Baca juga:

Dana Desa di Indramayu: Potensi Korupsi dan Urgensi Pengawasan Masyarakat

Dengan demikian, potensi pendapatan desa dari sektor pengelolaan tanah rawa dan eks pangonan dapat dioptimalkan. Dana yang diperoleh dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, misalnya untuk membangun infrastruktur desa, fasilitas kesehatan, atau pendidikan.

Mari bersama-sama mengawal implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2017 agar tujuan untuk mewujudkan Indramayu yang lebih maju dan sejahtera dapat tercapai.

Penulis :
Nh. Iriyanto
Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM-AKI) Indramayu

Editor: Kakang Prabu
  • Bagikan

Comment